(foto :jurnal3.com)
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Street Lawyer Legal Aid
mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta terkait
Keputusan Presiden tentang pengangkatan dan pemberhentian Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar.
Objek yang digugat
adalah Nomor 83/P/2016 tentang Penggantian Beberapa Menteri Negara
Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019 yang salah satu isinya mengangkat
Arcandra selaku Menteri ESDM, serta Keppres Pemberhentian Arcandra
sebagai Menteri ESDM yang dikeluarkan 15 Agustus 2016.
Salah satu
penggugat, Kamil Pasha, mengatakan pengangkatan dan pemberhentian
Arcandra oleh Presiden Joko Widodo bermasalah. Presiden mestinya lebih
teliti memerhatikan masalah kewarganegaraan Arcandra karena status WNI
adalah syarat mutlak untuk menjadi menteri.
"Dalam pengangkatan
dan pemberhentian ini, berarti ada yang dilanggar Presiden, soal status
kewarganegaraan itu," ujar Kamil, Jumat (19/8).
Meski Presiden
memiliki hak prerogatif, menurut Kamil, penggunaan hak tersebut bukan
tanpa batasan. Sebab Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, pembatasan
penggunaan hak prerogatif tersebut mewajibkan segala WNI, termasuk
Presiden, untuk menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
"Jadi
sudah seharusnya dua Keppres itu dibatalkan karena bertentangan dan
tidak menjunjung tinggi hukum serta pemerintahan," kata Kamil.
Selain itu, Presiden dan jajarannya dinilai tak transparan soal
pemberhentian Arcandra. Presiden, kata Kamil, tak pernah menjelaskan
alasan pemberhentian Arcandra yang hanya menjabat 20 hari sebagai
Menteri ESDM.
"Apa benar WNA atau WNI, Presiden tidak pernah
terbuka. Mensesneg juga tidak pernah menjelaskan. Selama ini kita hanya
tahu dari kabar yang beredar di media," tutur Kamil.
Sebagai
warga negara, Kamil juga merasa dirugikan karena ada kebijakan negara
yang telah disetujui Arcandra saat masih menjabat sebagai menteri ESDM.
Kebijakan
itu adalah perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport hingga 11
Januari 2017. Menurutnya, perpanjangan izin itu justru menguntungkan
pihak asing.
Meski begitu, perpanjangan izin disebut dikeluarkan Arcandra sebagai kelanjutan kebijakan yang sudah ada.
Kamil
juga khawatir segala informasi rahasia hingga kebijakan dan strategi
negara di bidang ESDM dapat digunakan untuk kepentingan asing apabila
posisi menterinya dijabat warga asing.
"Harusnya pemerintah
bersikap terbuka, kalau salah minta maaf. Pak Arcandra juga kami harap
lebih baik, supaya jadi pelajaran bagi pemuda kita ke depan yang
menuntut ilmu di luar negeri," ucapnya.
dikutip dari : http://www.cnnindonesia.com/nasional/20160819201755-20-152557/kelompok-advokat-gugat-keppres-jokowi-soal-arcandra-tahar/
Saturday, August 20, 2016
Keppres Jokowi soal Archandra Tahar di Gugat Kelompok Advokat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)






0 comments:
Post a Comment